PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Reformasi birokrasi juga harus mampu memberikan motivasi yang akan mendororng semua yang terlibat memiliki komitmen untuk ikut melaksanakannya. Harus ada kepastian. Reformasi birokrasi dalam jangka panjang harus memastikan keberkelanjutannya, tidak boleh terpotong ditengah jalan karena adanya pergantian-pergantian pimpinan puncak.
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah Rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN.
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010- 2025 yang ditetapkan dengan perpres nomor 81 tahun 2010. Peraturan Presiden. Pasal 4 (1) Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 tahun sekali selaras dengan RPJMD.
Sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document dan setiap pemerintah daerah menyusun road map RB dan beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi antara lain:
Aturan Pemerintah Pusat
- Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Permenpan-rb No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
- Permenpan-rb No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
- Permenpan-rb No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014
- Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Permenpan-rb No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
- Permenpan-rb No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- LKE Pusat Manual RB Tahun 2020
- LKE Unit Manual RB Tahun 2020
- Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 60 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021
- Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/338/HK/416-012/2019 tentang Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahunb 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021
- Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Kabupaten Mojokerto
Seluruh perangkat Daerah menerapkan Reformasi dengan tahapan :
- Mempelajari ketentuan penyelenggaraan reformasi birokrasi
- Melakukan internalisasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerah masing-masing
- Membentuk Tim RB di masing-masing perangkat daerah dan menyusun Rencana penyelenggaraan RB (rencana sesuai/ memperhatikan kertas kerja evaluasi unit)
- Menyelenggarakan Reformasi sesuai dengan Rencana
- Untuk perangkat daerah tertentu selain menyelengarakan reformasi birokrasi tingkat perangkat daerah, juga ikut menjadi pendukung 8 Area perubahan Reformasi birokrasi baik komponen hasil maupun pengungkit untuk tingkat Instansi/ Kabupaten, dukungan tersebut dengan menyelengarakan road map (perbup road map) reformasi birokrasi pada perangkat daerah masing-masing yang sesuai kertas kerja reviu instansi/pemerintah Kabupaten