Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab)
Analisis jabatan ?
- Anjab adalah bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk mendapatkan informasi jabatan.
- Anjab adalah kegiatan utk memperoleh informasi jabatan yang disajikan secara sistematis.
- Manfaat anjab adalah untuk kelembagaan, tatalaksana dan rekruitmen.
- PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (business process). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan analisis jabatan mutlak dilakukan.
Proses pelaksanaan analisis jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
I). Persiapan:
- Perencanaan proses analisis jabatan.
- Pembentukan Tim.
- Pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran
- Penyampaian formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya.
II). Pengumpulan Data Jabatan:
- Pengisian daftar pertanyaan.
- Interviuw.
- Observasi.
- Referensi.
III). Pengolahan Data Jabatan:
- Penyusunan uraian jabatan.
- Penyusunan spesifikasi jabatan.
- Penyusunan Peta Jabatan.
IV). Verifikasi Jabatan
Hasil-hasil pengolahan dalam langkah ke III tersebut di atas diperiksa kembali kebenarannya, dengan melakukan pengecekan untuk mengetahui ada tidaknya hal yang perlu diperbaiki.
V). Penyempurnaan
Hasil verifikasi selanjutnya dilakukan penyempurnaan atas hasil analisis jabatan yang diperoleh dari tahapan II, III, dan IV. sebelum ditetapkan.
VI). Penetapan hasil analisis jabatan
Hasil analisis jabatan yang sudah disempurnakan selanjutnya dipaparkan kepada para pimpinan unit kerja yang meliputi peta jabatan, uraian jabatan, dan rekomendasi hasil temuan lapangan sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Menteri, Keputusan Gurbernur, Keputusan Bupati/Walikota.
- Bagan Pengelompokan Informasi Jabatan
Proses Mengurai Data Jabatan Menjadi Informasi Jabatan |
||||||
DATA JABATAN INFORMASI JABATAN
|
||||||
|
: |
Untuk Mengidentifikasi Jabatan Secara Tepat Dan Jelas :
|
||||
: |
Ringkasan tugas merupakan ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan yang ada dan disusun dalam 1 (satu) kalimat. Ringkasan tugas dirumuskan dari tugas yang paling inti atau paling esensi dalam jabatan yang bersangkutan. |
|||||
|
: |
Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan Pemegang Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dan dalam kondisi pelaksanaan tertentu. |
||||
|
: |
Hasil kerja akhir yaitu keluaran (Out Put) kerja pemegang jabatan, dapat berupa:
|
||||
|
: |
Bahan kerja yaitu masukan (input) kerja yang diperlukan pemegang jabatan untuk mem-peroleh hasil kerja dapat berupa:
|
||||
|
: |
Alat kerja yang digunakan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja, dapat berupa:
|
||||
: |
Segala Usaha Pemegang Jabatan Dalam Bekerja:
|
|||||
: |
Hubungan Dengan Jabatan, Bidang Dan Orang Lain
|
|||||
|
: |
Keadaan tempat kerja adalah gambaran tentang kondisi tempat beserta lingkungan di sekitar tempat kerja
|
||||
|
: |
Upaya fisik merupakan gambaran penggunaan anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatan. Penggunaan anggota tubuh dalam upaya fisik adalah penggunaan mata, telinga, hidung, mulut, tangan, jari, bahu, kaki, dan pinggang |
||||
|
: |
Kemungkinan risiko bahaya adalah risiko atas bahaya yang mungkin timbul dan menimpa pegawai sewaktu melakukan tugas jabatannya. Risiko bahaya dapat berupa risiko bahaya terhadap fisik atau mental. |
||||
|
: |
Kualifikasi Yang Harus Dipenuhi Pemegang Jabatan
|