Tugas Pokok dan Fungsi
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mojokerto mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto sebagai berikut :
Tugas Pokok
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah untuk melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
- Perumusan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman teknis pembinaan ketatalaksanaan dan pelayanan publik.
- Perumusan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Perumusan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Perumusan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Perumusan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan
reformasi birokrasi; - Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris daerah.